Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru 2023-2026: Perubahan, Asas, dan Implikasinya

 3 min read

YouTube video ID: 7YyE2_1Xxc0

Source: YouTube video by PERADIWatch original video

PDF

Pendahuluan

RBA Talk kali ini membahas dua undang‑undang penting yang akan berlaku pada 2 Januari 2026: KUHP (Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2003 yang direvisi 2023) dan KUHAP yang baru saja disetujui DPR. Narasumber utama adalah Prof. Dr. Topo Santoso, mantan Dekan Fakultas Hukum UI, serta pakar hukum lain.

Latar Belakang Kedua Undang‑Undang

  • KUHP lama merupakan warisan kolonial lebih dari 100 tahun.
  • Revisi 2023 menambah asas‑asas, doktrin, dan teori yang belum ada di KUHP lama.
  • KUHAP baru akan menjadi rangka prosedural yang menyertai KUHP, meski nomor resmi belum ditetapkan.

Perubahan Utama pada KUHP (Buku 1)

  • Jumlah pasal naik: dari ~560 pasal lama menjadi 187 pasal di Buku 1 (aspek umum). Namun, jumlah tindak pidana justru berkurang karena buku 2 dan 3 lama digabung menjadi satu buku (Buku 2).
  • Penambahan asas: 70‑an pasal baru memuat asas‑asas, prinsip, dan doktrin (mis. asas legalitas, asas keadilan, dll.).
  • Pemisahan Aktus Reus dan Pertanggungjawaban: Pasal 12 mengatur perbuatan melawan hukum, pasal 36 mengatur kesengajaan/kealpaan. Kesalahan harus dibuktikan, tidak lagi implisit.
  • Klarifikasi tentang kesengajaan: Hanya perbuatan dengan unsur kesengajaan yang dapat dipidana, kecuali ada ketentuan kealpaan yang secara eksplisit tercantum.

Struktur KUHAP

  • Belum memiliki nomor resmi, akan disahkan setelah persetujuan DPR.
  • Dirancang sebagai pelengkap KUHP, mengatur prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Pola Tindak Pidana dalam KUHP Baru

  1. Pola tradisional (bab 1‑33) – mengadopsi rumusan lama, tetap menggunakan alternatif penjara/denda.
  2. Living Law – mengakui hukum adat yang hidup dalam masyarakat, diatur melalui Perda dan PP.
  3. Tindak Pidana Khusus – mencakup 5 bidang utama (korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, TPPU, narkotika) dengan pola pemidanaan khusus (minimum khusus, kumulatif, alternatif).

Living Law dan Perda

  • Living law adalah hukum yang tidak tertulis namun diakui secara praktik oleh masyarakat adat.
  • Untuk mengintegrasikan living law, diperlukan Perda daerah yang didukung PP sebagai pedoman.

Prinsip Pemidanaan dalam KUHP Baru

  • Tujuan pemidanaan (Pasal 51) meliputi: pencegahan preventif, pemasyarakatan, penyelesaian konflik (restorative justice), dan penumbuh rasa penyesalan.
  • Pedoman sentencing (Pasal 53‑54) mengharuskan hakim mempertimbangkan faktor sosial‑ekonomi, riwayat hidup, motif, sikap pelaku, serta kemungkinan pemulihan korban.
  • Alternatif penjara: untuk pelanggaran pertama dengan ancaman <5 tahun, usia >75 tahun, atau ada pengampunan korban, dapat diganti dengan pengawasan, denda, atau kerja sosial.

Implikasi Praktis bagi Praktisi Hukum

  • Pengacara & jaksa harus menyesuaikan surat dakwaan dengan unsur kesengajaan yang kini eksplisit.
  • Hakim perlu menerapkan pedoman sentencing untuk mengurangi overcrowding penjara.
  • Penegak hukum harus memahami perbedaan antara buku 1 (asas) dan buku 2 (tindak pidana) serta kaitannya dengan peraturan daerah.
  • Akademisi disarankan membaca buku‑buku teks terbaru (mis. Asas‑Asas Hukum Pidana edisi revisi dan Hukum Pidana: Pengantar).

Tantangan Implementasi

  • Kurangnya sosialisasi kepada hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum.
  • Kebutuhan regulasi Perda yang konsisten untuk mengakomodasi living law.
  • Risiko interpretasi keliru (mis. menganggap kesengajaan tidak perlu dibuktikan) yang harus dihindari melalui pelatihan.

Kesimpulan Ringkas

KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan substantif pada materiil dan formil hukum pidana Indonesia. Penambahan asas, pemisahan unsur pidana, serta pedoman sentencing yang lebih manusiawi menuntut seluruh pemangku kepentingan—dari akademisi hingga penegak hukum—untuk memperbaharui pengetahuan dan praktik mereka sebelum 2 Januari 2026.

Memahami buku 1 KUHP baru, termasuk asas‑asas, pemisahan aktus reus‑pertanggungjawaban, dan pedoman sentencing, adalah kunci agar praktisi hukum dapat menerapkan undang‑undang ini secara adil dan efektif serta mengurangi penahanan berlebih.

Frequently Asked Questions

Who is PERADI on YouTube?

PERADI is a YouTube channel that publishes videos on a range of topics. Browse more summaries from this channel below.

Does this page include the full transcript of the video?

Yes, the full transcript for this video is available on this page. Click 'Show transcript' in the sidebar to read it.

Helpful resources related to this video

If you want to practice or explore the concepts discussed in the video, these commonly used tools may help.

Links may be affiliate links. We only include resources that are genuinely relevant to the topic.

PDF